Label

Rabu, 07 Maret 2012

Transfusi Darah

Upaya Kesehatan Tranfusi Darah (UKTD) adalah upaya kesehatan berupa segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan pengguna darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup kegiatan-kegiatan pengerahan, penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien melalui sarana penyaluran kesehatan.



Darah adalah darah manusia atau bagian-bagiannya yang diambil dan diolah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan.


Transfusi Darah adalah tingkatan medis pemberian darah kepada penderita yang darahnya telah tersedia dalam kemasan dan memenuhi syarat kesehatan dan telah melalui pemeriksaan-pemerikasaan dan diberikan secara langsung


Penyumbang Darah adalah orang dewasa yang secara sukarela memberikan darah untuk maksud dan tujuan transfusi darah.


Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disebutkan UTD PMI adalah Penyelenggara pengelolaan tranfusi darah pada PMI.


Golongan dan Rhesus

Golongan ABO

Pengetahuan mengenai golongan darah dimulai pertama kali setelah penemuannya oleh Karl Landsteiner tahun 1900. Landsteiner menemukan golongan darah dapat di bagi dalam golongan-golongan yaitu :


    * Jika mempunyai antigen A pada sel darah merah maka golongan darah A. Pada gologan darah A secara
       alami dalam tubuh terdapat zat anti atau antibody yaitu anti B.
    * Jika mempunyai antigen B pada sel darah merah maka golongan darah B. Pada golongan darah B
       secara alami dalam tubuh terdapat zat anti atau antibody yaitu anti A.
    * Jika tidak mempunyai antigen A dan B pada sel darah merah maka golongan darah O. Pada golongan
       darah O secara alami dalam tubuh mereka terdapat zat anti atau antibody yaitu anti A dan anti B.
    * Jika mempunyai antigen A dan B pada sel darah merah maka golongan darah AB. Pada golongan darah
       AB secara alami dalam tubuhnya tidak terdapat zat anti atau antibidy yaitu anti A dan anti B.


Golongan Rhesus



Landsteiner dan Weiner tahun 1940 menemukan antigen sel darah merah. Mula-mula mereka menyuntikkan sel darah merah monyet pada kelinci, ternyata serum kelinci yang disuntikkan atau diimunisasi tersebut mengandung zat anti atau antibody yang mengagglutinasikan (mengumpal) sel darah merah, seperti pada 85 % orang-orang Eropa, dan golongan darah mereka kemudian disebut golongan Rhesus Postif (Rh positif). Pada 15 % sisanya, yang sel-selnya tidak diagglutinasikan (tidak menggumpal) disebut Rhesus Negatif (Rh Negatif).


Dalam sistem Rhesus tidak ada anti Rh yang timbul secara alami. Bila dalam tubuh manusia ada zat anti, anti RH pasti hal itu karena imunisasi. Proses imunisasi memerlukan waktu, mungkin beberapa minggu setelah penyuntikan antigen, sebelum zat antinya terbentuk dalam darah.


Dalam sistem Rhesus telah ditemukan beberapa macam antigen dan antigen yang utama, yaitu antigen D. Antigen ini merupakan antigen yang kuat yang dapat menyebabkan komplikasi berupa reaksi transufe hemolitik, yaitu reaksi hancurnya sel-sel darah merah.


Syarat-Syarat Untuk Menjadi Donor Darah



   1. Umur 17-60 Tahun
   2. Berat badan Min 45 Kg
   3. Temperatur tubuh 36,6 - 37,5 derajat C (Oral)
   4. Tekanan darah. Sistole : 110 - 160 mmHg, Diastole : 70 - 100 mmHg
   5. Denyut nadi 50 - 100 per Menit
   6. Haemoglobin. Wanita min 12 gr %, Pria min 12,5 gr %.
   7. Jumlah penyumbang pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-
       sekurangnya 3 bulan.


Seseorang tidak boleh menyumbang darah pada keadaan : 
    * Pernah menderita hepatitis B, dalam jangku waktu 6 Bulan sesudah kontak erat dengan penderita  
       hepatitis.
    * Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi darah
    * Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah di tato / tindik telinga
    * Dalam jangka waktu 72 Jam sesudah operasi gigi, 6 bulan sesudah operasi kecil, dan 12 bulan
      sesudah operasi besar
    * Dalam jangka waktu 24 Jam sesudah vaksinasi polio, Influenza, Chlorea, Tetanus dipteria atau rabies
       profilaksis
    * Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, smallpox
       tetanus toxin
    * Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah terinjeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
    * Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang
    * Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transplatasi kulit
    * Sesudah hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan
    * Sedang menyusui
    * Ketergantungan Obat
    * Alkoholisme akut atau kronik
    * Sifilis
    * Menderita Tubercolusa secara klinis
    * Menderita Epilepsy atau sering kejang
    * Menderita penyakit kulit pada vena yang ditusuk
    * Mempunyai kecenderungan pendarahan atau penyakit darah
    * Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai risiko tinggi untuk mendapatkan
       AIDS
    * Orang yang sakit AIDS
    * HIV positif
    * Menurut hasi pemerikasaan dokter pada saat donor darah


Prosedur Permintaan Darah



1. Yang menentukan pasien memerlukan darah adalah dokter yang merawat.
2. Untuk setiap permintaan darah disediakan formulr khusus rangkap 4 atau diisi oleh dokter yang merawat
    disertai dengan contoh darah pasien dengan diberi identitasnya yang jelas.
3. Formulir dan contoh darah dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau ke Laboratorium UTDD.
4. Atas dasar permintaan tarsebut diadakan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah dengan contoh
    darah pasien yang memelukan waktu kurang lebih 1,5 Jam.


Service Cost atau Biaya Pengolahan Darah



Latar Belakang 
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1990, tentang Transfusi darah
SK Dirjen Yan Med No. 1147/YANMED/RSKS/1991


Keberhasilan penyelenggara upaya kesehatan transfusi darah sangat berkaitan dengan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan pengelolaanya, yang pada hakekatnya kesemuanya itu memerlukan biaya


Oleh karena itu dalam upaya mengemban tugas tersebut, maka PMI menarik Service Cost kepada pasien yang menggunakan darah di rumah sakit, dengan berdasarkan ketentuan tersebut.


Service Cost atau Biaya Pengelolaan Darah adalah biaya yang ditagih kepada orang sakit yang memakai darah di rumah sakit.


Pengelolaan darah adalah usaha untuk mendapatkan darah sampai dengan darah siap pakai untuk orang sakit meliputi :


    * Merekrut donor
    * Mengambil darah
    * Melakukan pemerikasaan uji saing
    * Memisahkan darah donor menjadi komponen darah
    * Melakukan pemeriksaan golongan darah
    * Melakukan pemeriksaan kecocokan darah dan pasien
    * Dan lain-lain


Untuk tugas-tugas tersebut diperlukan sarana penunjang : alat-alat laboratorium, reagnesia-reagnesia, dan lain-lain serta petugas yang mengerjakan tugas-tugas tersebut, misalnya


    * Jarum
    * Kantong darah
    * Sarana lai untuk mengambil darah
    * Reagnesia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan
       pasien
    * Alat-alat untuk menyimoan dan pemisahan darah menjadi komponen
    * Sarana-sarana untuk pemeriksaaan tersebut
    * Biaya pegawai PMI yang melaksanakan tugas, dll


Perhitungan biaya pengelolaan darah ditetapkan berdasarkan atas komponen-komponen sebagai berikut : Komponen atas bahan dan alat habis pakai, Komponen administrasi, Komponen Jasa PMI


Manfaat Donor



   1. Mencegah kekentalan darah, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penyumbatan pembuluh
       darah
   2. Pemerikasaan kadar Hb secara berkala
   3. Pemerikasaan tensi secara berkala
   4. Periksa Hepatitis, HIV, Sifilis secara berkala
   5. Membantu menurunkan resiko terkena serangan jantung
   6. Mengurangi kelebihan zat besi dalam tubuh, kelebihan zat besi dalam tubuh berbahaya bagi jantung
   8. Setelah melakukan donor darah, tubuh akan memproduksi sel darah baru yang akan membawa
       oksigen ke jaringan tubuh, seperti yang kita ketahui oksigen sangat penting manfaatnya bagi tubuh
   9. Sirkulasi darah yang baik akan meningkatkan metabolisme dan merevitalisasi tubuh


Dari Beberapa Situs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar